Sidang Perkara Perdata Kembali Digelar Oleh PN Dumai Dengan Agenda Mediasi

admin1 | 19 Juni 2025, 08:23 am |

DUMAI, Eksposeindependen.com – Sidang perkara perdata dengan nomor: 27/ PDT.G/ 2025/ PN.DUM, penggugat, Lediana Hutabalian dan Antonius Sihole, sedangkan tergugat , Yansen dan Nila Kesuma, Rabu (18/06/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua,Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H, dibantu hakim anggota, Nur Afni Putri, S.H, Hamdan Syarifudin, S.H.

Penasehat Hukum penggugat dari Lediana Hutabalian bersama suaminya, Antonius Sihole, yaitu Rian Pasaribu Bondar, Dkk hadir dalam persidangan tersebut untuk menyampaikan kelengkapan surat surat sesuai dengan materi gugatan yang sudah didaftarkan ke PN Dumai ke hadapan Majelis Hakim. Dimana dalam gugatan tersebut disebutkan tergugat l, Yansen, tergugat ll.Lurah Bukit Timah dan tergugat lll, kepala kantor BPN Dumai yang diwakili oleh Wan Khairulnas.

Penasehat Hukum tergugat I Yansen dan Nila Kesuma, Cassarolly Sinaga Dkk hadir dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan kehadiran tergugat ll Lurah Bukit Timah yang sudah 2 kali tidak ada di persidangan.

Sedangkan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, yang dapat hadir dalam sidang penasehat Hukum nya.

Penasehat hukum penggugat, Rian Bondar, S.H.M.H, usai persidangan mengatakan kepada awak media ini, bahwa dalam perkara gugatan perdata  ini pihaknya tetap berpedoman kepada materi gugatannya sesuai dengan data atau dokumen yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah terkait sebagai dasar untuk menentukan kepemilikan objek perkara melalui Pengadilan yang mempunyai kepastian hukum dan berkeadilan, Ucapnya.

Sementara Antonius Sihole bersama istri Lediana Hutabalian pada media menyampaikan kronologis mulai dari awal pembelian tanah yang menjadi  perkara sekarang pada thn 2011 yang lalu  dari pak Agus tidak ada masalah dalam kepengurusan surat yang dikeluarkan oleh kelurahan Bukit Timah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Daerah daerah.

“Ketika kami beli tanah itu pada tahun 2011 lalu dari Agus tidak ada permasalahan sampai suratnya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Bukit Timah turun kelokasi tanah untuk menentukan titik lokasi tanah dan mengukur luas tanah tersebut maka diterbitkan Surat Ganti Kerugian ( SKGR) oleh kelurahan,” kata Antonius Sihole

Dan bahkan setelah saya beli tanah itu dari pak Agus hingga saya melakukan pembangunan Gudang dan pembangunan pagar tidak ada permasalahan mengatakan bahwa itu tanah nya.

.”Namun pada tahun 2023 muncul surat atas nama orang lain pada objek tanah yang sama dan juga kami dituduh memalsukan surat sekaligus diadukan ke Polda Riau untuk itu kami gugat secara perdata,” ucap Lediana singkat. (***)

 

Editor : redaksi

Berita Terkait