

Meranti.Polres kepulauan meranti mengelar press realesasi mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibat kan kematian yang terkjadi di Desa Renak Dungun,kecamatan Pulau merbau,kabupaten kepulauan meranti
Kegiatan konferensi Press,
Berlangsung diruangan Rupatama Polres Meranti jalan lintas Gogok,Desa Gogok Darusallam Rabu (23/07/2025)pagi
Turut hadir dalam kegiatan perss tersebut,Kapolres meranti AKBP ALDI ALFA FAROQI ,SH di dampingi kasat Reskrim AKP Roemin Putra,SH,MH,Pejabat utama PJU Polres meranti dan beberapa rekan media online
Dalam konferensi tersebut,Kapolres Aldi Alfa Faroqi,mengungkapkan,Tersangka AR (37)tahun melakukan penyerangan dan pengeniayaan terhadap Jesen korban(17) tahun hingga meninggal dunia
“Pada saat pelaku berada di pondok korban,lalu memanggil korban dari pondok tersebut
“Jesen jesen “(kata si pelaku)tetapi tidak ada balasan panggilan sipelaku,”jelas kapolres
Lanjutnya kapolres menerangkan dikarena kan hal tersebut,pelaku lansung pergi kerumah korban yang tak jauh dari pondok nya dengan membawa sebilah senjata tajam
“Yang mana tujuan pelaku untuk membunuh ATO (teman korban)namun pada saat tiba dirumah korban,pelaku sudah tidak melihat teman korban
Selanjutnya,setelah pelaku masuk kedalam rumah korban,ternyata pada saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa korban dan keluarga nya santai.lalu pelaku bertanya bertanya kepada teman korban dengan nada keras mengatakan “jesen,mana si ato?”lalu korban mengatakan”udah pulang”
Mendengar hal tersebut sipelaku emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta yang mengenai bagian kepala,tangan dan kaki korban sehingga korban jatuh dan tak sadarkan diri terbaring di lantai akan tetapi pelaku tetap memalakukan hal yang sama ke arah korban
Kapolres menerangkan motif pembunhan tersebut ,dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban,karena korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya dan korban juga berperilaku sombong,s kepada pelaku sekaligus pamannya sendiri dan pada saat bertanya kepada korban seperti korban pura pura tidak mendengar dan pergi meniggalkan pelaku
Pada kesempatan itu kapolres juga menerangakan pada peristiwa pembunuhan yang di lakukan pelaku tersebut,yang mana pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban,yakni sebagai paman kandung
Kejadian ini di dasari oleh motif pribadi,dimana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang di anggap kurang menghargai serta menunjuk prilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga
Atas perbuatan kejatahannya pelaku di kena pasal 340 KUHP pidana mengatur tidak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman mati atau pidana seumur hidup
Selanjut nya,Pasal 340 K.U.H Pidana dan atau pasal 338 K.U.H.Pidana dan atau pasal 351 ayat (3)K.U.H.Pidana dan pasal 80 ayat (3 )Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan atas Undang undangRepublik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan
