

DUMAI, Eksposeindependen.com – Tim Kuasa Hukum Deprizal Yopianto (DY) Mastiwa SH mengaku kecewa atas ketidakhadiran Polres Dumai dalam sidang perdana perkara Pra Peradilan dengan register Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN.Dum dari Pemohon DY.
“Sidang perdana praperadilan ini digelar pada hari ini Kamis (17/4) dijadwalkan. dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon, namun Termohon tidak datang.
Sidang Prapid ini dipimpin langsung hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, telah dilaksanakan sidang pertama yang dihadiri Pemohon melalui kuasa hukumnya Mastiwa,S.H. dan kawan-kawan, namun ditunggu hingga siang hari Termohon dari pihak Polres Dumai tidak hadir pada saat sidang pertama ini.
“Karena belum hadirnya Termohon, maka sidang ditunda hingga Jum’at (25/4) untuk kembali memanggil Termohon agar hadir dipersidangan,” ujar Taufik Nainggolan selaku hakim pemeriksa perkara.
Kuasa hukum Pemohon DY, Mastiwa,S.H. sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon Polres Dumai pada sidang pertama ini. Padahal, proses hukum penyidikan yang dilakukan Polres Dumai terkesan sangat menggesa waktu dengan segeranya dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara ini.
“Disini, Termohon Polres Dumai terkesan mengulur-ngulur waktu untuk pengujian proses penyidikan yang diduga unprofessional conduct atas Tersangka DY melalui jalur Prapid,” tegas Mastiwa.
Padahal, penyidik Polres Dumai sendiri yang terkesan sangat tergesa-gesa melakukan proses penyidikan yang disertai upaya paksa penahanan kepada Tersangka DY. Disini, hak asasi manusia Tersangka DY telah dirampas dengan alasan proses penegakan hukum, sehingga harus di uji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan ini.
“Jangan sampai demi kepentingan tertentu, dilakukan upaya pemaksaan prosedur hukum kepada masyarakat. Ini jelas pelanggaran HAM,” ungkap Mastiwa,S.H.
Seharusnya, Termohon Polres Dumai dapat menghargai dan menghormati proses persidangan Prapid dengan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan. Persidangan Prapid bukan sesuatu yang tabu atau mengganggu kinerja penyidik kepolisian melainkan sekedar upaya hukum yang diatur perundang-undangan secara sah yang menjadi hak setiap warga negara.
Ditanya apa penyebab Termohon (Polres Dumai) tidak hadir, Mastiwa mengatakan hingga kini pihak nya dan kawan – kawan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Polres Dumai tersebut.
“Namun Termohon (Polres Dumai) ada mengirim surat ke PN memohon untuk sidang tunda ke tanggal 24 April,” Cetus Mastiwa. (EM)
