

DUMAI, Eksposeindependen.com – Terkait dengan kesepakatan untuk melakukan mediasi tentang status jalan Ulirides, yang berada di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Bukit Kapur, Ns.Teguh Widodo, S.Kep.M.K.M, mengundang semua pihak terkait yang dilangsungkan pada hari ini, Rabu, (11/06/2025), bertempat di Kantor Kecamatan Bukit Kapur.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh UPIKA dan dari bidang pertanahan Pemko Dumai, Lurah, ketua RT setempat dan juga dari pihak BPN Kota Dumai, yang diwakili oleh Kabid, Dasuki.
Sebelumnya dalam kesepakatan bersama bahwa dari kedua belah pihak yang bersengketa berjanji akan membawa dan menunjukkan data dokumen surat-surat yang diterbitkan oleh Pemerintah setempat untuk membuktikan keabsahan status jalan tersebut.
Dimana selama ini pihak keluarga Almarhum Hasan basri mengklaim, bahwa jalan Ulirides yang ada sekarang milik pribadinya, tetapi dalam pertemuan tersebut keluarga Budi indah tidak dapat menunjukkan secarik kertas pun sebagai bukti yang sah tentang surat kepemilikan objek jalan yang diklaim Budi Indah itu.
Pihak Budi Indah berdalih dengan alasan bahwa suratnya masih diagunkan ke Bank, ucap Andy yang diamini oleh saudara Samuel Turnip, yang mengaku sebagai keluarga Budi Indah dan tampil sebagai pembicara dari pihak Keluarga Budi indah.
Samuel Turnip, ketika dipertanyakan oleh Kapolsek Bukit Kapur ,IPTU Anra Nora,S.H.M.H, terkait posisinya sebagai apa kehadirannya dalam pertemuan tersebut. “Saya hanya sebagai pendamping karena masalah ini saya ketahui dan saya pernah mengurus surat-surat yang berkaitan dengan tanah Budi Indah ini, mulai dari kepengurusan SKGR dan yang saya tahu untuk pembelian tanah dilahan ini uangnya semua dari Hasan Basri walaupun dulunya dengan nama saudaranya,”ujar Samuel Turnip.
Lebih jauh Samuel Turnip mengatakan bahwa dianya sudah mendapat amanah dari keluarga Almarhum Hasan Basri agar jalan tersebut tidak dapat dilepaskan menjadi jalan umum karena sudah dibeli oleh Budi Indah.
Penyataan Samuel Turnip terkait dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri tentang perkara surat palsu antara keluarga Budi Indah jadi dikaitkan dengan status jalan masyarakat yang sudah ada sejak tahun 1984 yang lalu, sementara Budi Indah baru ada masuk pada tahun 1986, itu tidak nyambung alias ngaur.
Menanggapi hal sengketa jalan yang semakin tak jelas, Pak Sani yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, saya pada tahun 1998 ketua RT di sana dan yang saya ketahui bahwa jalan tersebut dibilang masyarakat jalan Budi Indah, tetapi setahu saya bahwa pak Tumeang sudah ada berkebun diujung dan lewat dari jalan itu membawa hasil kebun dari pokok sawitnya pakai angkong, namun saya tidak tahu awal dari pembukaan jalan tersebut siapa yang membuka, karena sudah ada jalan itu saya datang kesana,”ungkap Pak Sani.
BPN Kota Dumai, yang diwakili Kabid, Dasuki, meminta kepada kedua belah pihak dapat koperatif sesuai dengan kesepakatan dimana masing-masing wajib membawa dan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan yang sah dan tidak bisa hanya lisan agar permasalahan ini dapat tuntas dan jelas, namun sepihak tidak dapat menunjukkan surat-suratnya ini namanya pertemuan yang sia-sia.
Demikian juga dari pihak Pertanahan Pemko Dumai mengatakan,”Pertemuan ini tidak ada solusi dan jadi sia sia, karena ada pihak yang tidak dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan, padahal itu sudah disepakati,”tegasnya.
Diakhir pertemuan tersebut, Camat Bukit Kapur, Ns.Teguh Widodo mengatakan, saya sebagai Pemerintah setempat telah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi dalam hal sengketa jalan ini, tapi selalu tidak ada keputusan penyelesaian karena satu pihak tidak dapat menunjukkan surat bukti kepemilikannya, sementara Pak Tumeang dalam setiap pertemuan selalu melengkapi dokumen surat-surat bukti dari awal permohonan, ujar Camat Bukit Kapur. (JK/EM)
Editor : redaksi
