LAGI-LAGI PEJABAT KEPULAUAN MERANTI TERSERET KASUS KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA DENGAN MILIARAN

Admin | 15 Agustus 2025, 13:27 pm |

EKSPOSEIDENPENTENT Riau – Di Kepulauan Meranti, kopi liberika bukan sekadar komoditas. Ia adalah identitas rasa, kebanggaan tanah gambut, dan cerita panjang yang pernah menjadikannya harum hingga ke mancanegara. Namun, di balik aroma khasnya, terselip catatan kelam yang terus berulang dan kembali mencuat— kasus hukum yang menyeret nama kopi ini ke meja penyidik, kisah yang kini menyeret seorang pejabat ke balik jeruji besi.

Kilas balik ke tahun 2014, publik dikejutkan oleh kabar bahwa proyek pengadaan bibit kopi liberika di kabupaten ini bermasalah. Kala itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, meninggalkan luka dan rasa kecewa di tengah masyarakat yang berharap kopi liberika akan menjadi pintu gerbang kemajuan ekonomi daerah.

Sempat senyap beberapa tahun, bayang-bayang kasus itu kini kembali menyeruak. Proyek yang sejatinya diharapkan menjadi berkah, lagi-lagi berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nama dan jabatannya mungkin baru, tetapi pola masalahnya terdengar familiar bagi mereka yang mengikuti kasus ini sejak awal.

Bagi para petani, kabar ini bukan sekadar berita hukum. Ia adalah pengingat pahit bahwa mimpi menjadikan kopi liberika sebagai primadona ekspor kerap terganjal oleh ulah segelintir orang. Di kebun-kebun kecil milik warga, pohon kopi liberika yang dulu diharapkan tumbuh subur kini menjadi saksi bisu bagaimana sebuah proyek besar berubah menjadi perkara panjang di ranah hukum.

Selasa malam, 12 Agustus 2025, suasana di Mapolres Kepulauan Meranti terasa tegang. Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti resmi menahan Z (45), Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Ia digiring menuju ruang tahanan. Tangannya terborgol, langkahnya tertunduk, dan sorot matanya kosong. Z kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika tahun anggaran 2023.

Penahanan ini bukan sekadar kabar hukum biasa — ia adalah babak terbaru dari dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus ini dimulai dari sebuah laporan polisi pada 26 Februari 2025. Dari laporan itu, penyidik menelusuri jejak proyek pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Proyek yang pendanaannya berasal dari Tugas Pembantuan (TP) Mandiri tahun 2023 yang berhasil diraih DKPP dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan ini awalnya terdengar seperti angin segar bagi petani, karena bibit tersebut diharapkan menjadi awal kebangkitan kopi liberika Meranti.

Namun, harapan itu kandas. Proses pengadaan yang dilakukan melalui e-Katalog, dengan penyedia CV Selko, justru diduga menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Z, yang kala itu juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana — sebuah posisi ganda yang menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wartawan darmizan

Berita Terkait