Kejari Dumai Bersama Bapenda MoU Tentang Hukum

admin1 | 18 Desember 2024, 06:41 am |

DUMAI, Eksposeindependen.comKejaksaan Negeri Dumai bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU), terkait tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dalam bidang pajak Daerah.

MoU antara Kejari Dumai bersama Bapenda dilaksanakan bertempat di aula Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa, (27/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono,S.H.,M.H. Dalam kesempatan MoU, menyampaikan kewenangan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Kejaksaan bahwa Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan mewakili Negara atau Pemerintah.

“Kejaksaan dengan surat kuasa dapat bertindak dalam luar Pengadilan maupun dalam Pengadilan, untuk memberikan bantuan hukum, dan pungsi utamanya sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan Bantuan Hukum kepada baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,” Kata Pri Wijeksono,S.H.,M.H.

Seperti Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain,dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bahwa Kejaksaan selaku Pengacara Negara, Kejaksaan siap untuk memberikan bantuan Hukum dan pertimbangan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari baik perdata maupun pidana, Ucapnya. (**)

Editor : redaksi

Berita Terkait