

DUMAI, Eksposeindependen.com – Persidangan perkara praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN.Dum dengan Pemohon DY dan Termohon Polres kembali digelar sidang nya, dengan agenda memasuki pembuktian dari masing-masing pihak. Selasa (29/4.
Dalam persidangan kali ini mendengarkan keteteran 2 Orang saksi dan 2 orang ahli yang dihadirkan Pemohon DY melalui kuasa hukumnya Mastiwa,S.H. & kawan-kawan. Saksi yang dihadirkan yaitu Ria Nafriady dan Syahputra Abidin. Sedangkan Dua ahli yaitu ahli perdata Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H, dan ahli pidana Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum. sidang pun langsung dipimpin hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H
Saksi Syahputra Abidin yang merupakan security PT Pertamina, menyatakan didalam persidangan, setiap pekerjaan yang dilaksanakan di kawasan PT Pertamina tentunya harus telah memiliki izin dan disetujui karena tidak mungkin ada pekerjaan tanpa izin.
“Selain itu, dengan adanya SIKA dalam pekerjaan, tentunya pekerjaan ini telah diketahui dan diizinkan oleh Pertamina,” ungkap Syahputra Abidin.
Lebih lanjut, Syahputra menguraikan apabila ada pengerjaan proyek di kawasan Pertamina dan tidak memiliki izin juga tidak adanya SIKA maka pekerjaan itu akan dihentikan oleh pihak security.
“Terkait dengan 20 item proyek yang dikerjakan DY memang telah selesai semua dikerjakan dan sudah digunakan oleh pertamina,” ucap saksi menjelaskan dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Ria Nafriady menyebutkan dirinya pernah ditunjuk Erwin Effendi sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan belum dibayarkannya sebesar 2,3 M dari pihak Pertamina ke PT Meta Trulli dimana Erwin adalah direkturnya.
“Telah ada dikerjakan sebanyak 20 item pekerjaan proyek di kawasan pertamina dan juga telah diakui pihak pertamina,” ungkapnya.
Dalam upaya penagihan yang dilakukan saksi ini, diungkapkan saksi telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Pertamina dan diakui telah selesainya semuanya pekerjaan serta akan dilakukan pembayaran. “Tapi, karena ada perbedaan penghitungan maka akan dilakukan audit dulu,” ujar saksi.
Sementara itu, dalam pemeriksaan ahli perdata, Dr Surizki, ditegaskan bahwa segala sesuatu yang terikat dengan perjanjian maka bukanlah sesuatu yang masuk dalam ranah hukum pidana melainkan harus diselesaikan melalui jalur keperdataan.
Lebih lanjut dijelaskan Surizki, apabila ada penipuan dalam perjanjian tentunya berakibat pada batalnya perjanjian, tapi harus diingat batalnya perjanjian haruslah dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian. “Jika tidak, maka harus diajukan pembatalan ke pengadilan negeri melalui sarana gugatan perdata,” ungkapnya.
Sedangkan keterangan dari saksi ahli pidana Dr Erdianto, menyebutkan penetapan seseorang menjadi tersangka dalam proses penyidikan haruslah didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang terikat dengan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pemenuhan 2 (dua) alat bukti ini bukan hanya melihat dari kuantitas terpenuhinya 2 alat bukti melainkan juga harus memperhatikan cara memperoleh alat bukti serta relevansi alat bukti dengan perkara yang disangkakan.
“Apabila hanya mengikuti 2 alat bukti tanpa memperhatikan relevansi, maka akan sangat bahaya serta menimbulkan abuse of power,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan unsur keperdataan dalam dugaan pidana, maka harus dilihat apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan dapat direlevansikan dengan 2 alat bukti yang ada.
“Apabila suatu peristiwa berangkat dari suatu perjanjian, maka hal ini tentunya murni ranah hukum perdata dan bukanlah pidana,” urainya.
Mastiwa,S.H., setelah persidangan pada media menyampaikan dari keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan Pemohon jelas sekali tidak ada unsur penipuan dalam perkara yang diperiksa oleh Polres Dumai ini, dan ini murni keperdataan.
Perkara ini berangkat dari proyek di kawasan Pertamina Dumai yang telah selesai semuanya dikerjakan Pemohon hanya saja belum dilakukan pembayaran oleh pihak Pertamina. Setelah selesainya proyek pun, hampir satu tahun setelahnya pihak-pihak yang melaksanakan proyek ini kemudian mengikatkan diri dalam surat perjanjian yang sah.
“Terungkap sudah di persidangan tadi, proyek telah selesai semua dan sudah digunakan Pertamina hanya saja Pertamina yang belum melakukan pembayaran hingga saat ini, Ujar Mastiwa didampingi rekan nya. (E. Manalu)
Editor : redaksi
