

DUMAI, EKSPOSEINDEPENDEN.COM – Setelah menjalani pemeriksaan dan beberapa kali proses persidangan, akhir nya perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum atas nama terdakwa INONG FITRIANI, Jumat ( 01/08/2025 ) di putus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai,Taufik Halim Nainggolan,S.H., terdakwa Inong Fitriani dinyatakan bersalah dan di vonis 7 bulan penjara
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim 7 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, dimana JPU Andi Sinaga SH menuntut terdakwa Inong Fitriani 1 tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan / vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terdakwa Inong dan Penasehat Hukum nya bernama Johanda Saputra, SH langsung menyatakan banding.
Sementara, Cassarolly Sinaga, SH.MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali / Pelapor, saat diminta tanggapan nya terkait putusan ( vonis ) pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani,menyatakan,
“Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awal nya pun saya sudah prediksi terdakwa Inong itu tidak bisa bebas,seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya. Dan Jaksa pada sidang sebelum nya juga sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu.” Ujar Cassarolly SH MH
Bahkan lebih lanjut, Advocad muda kelahiran Kota Dumai itu berkata. ” Saya benar benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.Meskipun di awal perkara ini kita melihat begitu banyak intervensi bahkan dari pejabat negara, tapi Majelis Hakim tetap tegak lurus terhadap proses hukumnya.” Ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp nya, Jumat ( 01/08/2025 )
Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan , dengan adanya Putusan ini kami akan memperingatkan semua pemilik kios – kios yang berdiri di atas tanah milik klien Kami, agar tunduk pada putusan pengadilan dengan segera membongkar kios2 tersebut secara sukarela, oleh karena Klien Kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut.” Ujar Cassarolly Sinaga SH MH mengakhiri perbincangan nya. ( *** )
Editor : Redaksi
