

DUMAI, Eksposeindependen.com – Bea Cukai Dumai menggelar sosialisasi terkait perubahan dan pembaruan prosedur kepabeanan di bidang ekspor, khususnya mengenai PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengguna jasa dan pihak terkait tentang peraturan tersebut. Kamis (21/08/2025).
Pada kesempatan tersebut, narasumber Kasi PKC III BC Dumai Maliki Marpaung, menyampaikan, implementasi di lapangan atas peraturan tersebut harus dapat berjalan optimal selain itu sosialisasi ini juga untuk menyegarkan kembali pemahaman para eksportir tentang prosedur kepabeanan di bidang ekspor terutama izin muat ekspor di luar kawasan pabean.
Sehingga para eksportir dapat lebih mudah dan efektif dalam melakukan kegiatan ekspor, sehingga dapat meningkatkan kelancaran arus perdagangan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa melanggar ketentuan perundang – undangan, Ucap Maliki Marpaung Jumat (22/08/2025).
Sementara Kasi PLI (Humas Bea Cukai) Dedi Hisni menjelaskan pada media ini, pihak (Bea Cukai Dumai) berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa dan pihak terkait tentang peraturan dan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Dengan demikian diadakannya sosialisasi ini, para pengguna jasa dan para pihak terkait, mematuhi peraturan nantinya, supaya dapat tercipta sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dengan para pengguna jasa dan pihak terkait dalam meningkatkan kelancaran perdagangan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa, Kata Dedi.
Sehingga nantinya dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna jasa terhadap Bea Cukai Dumai. Karena Bea Cukai Dumai akan terus berupaya untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kata Dedi. (***)
Editor : Redaksi
