Terkait Dugaan Pembelian Minyak BBM Dari Pihak Ke Tiga, Kadisnav Dumai Terkesan Abaikan UU KIP No 14 Tahun 2008

Admin | 1 Juli 2025, 17:36 pm |

Dumai, EksposeIndependen.com – Baru baru ini tim wartawan Wartawan. mendapatkan informasi, kalau pihak Navigaai Kls I Dumai di duga kuat telah melakukan kesalahan, khusus nya di dalam hal pembelian BBM jenis Solar dari pihak ke tiga.

” Menurut informasi yang saya terima, sudah ada hampir 2 tahun ini pihak manejemen kantor Navigasi Dumai melakukan pembelian BBM Solar dari pihak ke tiga. ” Ungkap salah seorang warga Kota Dumai yang tidak disebut jati diri nya, beberapa waktu lalu.

Ditanya untuk keperluan apa BBM Solar yang di beli oleh pihak Navigasi Dumai itu, dan berapa banyak sekali beli, serta siapa pihak ke tiga yang dia maksud  ?.

” Mengenai dari siapa mereka beli, dan untuk apa mereka beli serta berapa harga pembelian merek (pihak Navigasi). Itu tugas saudara untuk mencari taunya. Yang pasti BBM Solar itu mereka beli untuk kebutuhan operasional Seperti Kapal  KN.Rupat kls 1,Kn.Pari kelas 1,KN.Marore Kelas III, Survey Boat Kelas V dan kapal Rigit Invlatable Boat (RIB) yang 2 unit milik kantor Navigasi Kls I Dumai. ” Ujar sumber yang mengaku pernah bekerja di Kenavigasian Kota Dumai itu dengan nada sedikit pelan, seakan takut ucapannya ada yang mendengarkan

Padahal menurut sumber menggunakan BBM, baik Solar, Bensin dan lainya sudah pasti lebih baik dari Depot Pertamina langsung ketimbang menggunakan BBM dari pihak ke tiga

” Kalau memang benar pihak Navigasi Dumai melakukan pembelian BBM dari pihak ke tiga untuk keperluan operasional kapal kapalnya. Itu sudah perlu dipertanyakan, Yang menjadi pertanyaan kita. Kenapa harus beli dari pihak ke 3, kenapa tidak dari Pertamina langsung, Padahal beli dari Pertamina langsung  sudah pasti lebih berkualitas dan jangkauan pengantaran pun masih dekat. Sementara kalau pembilan minyak dari pihak ke 3, kualitas BBM nya masih diragukan dan harganya pun sudah pasti tidak bisa tetap. Atau jangan jangan mereka mereka itu ada keuntungan dari pembelian BBM itu..?. Ujar si sumber yang tidak disebut namanya itu dengan nada seakan bertanya kepada tim wartawan. Sementara Kepala kantor Navigasi Kls I Dumai, Bambang saat di konfirmasi tim Wartawan. lewat No WhatsApp Nya 0812-8014 XXXX, terkait kebenaran pembelian BBM Solar untuk operasional kapal patroli dari pihak ketiga.

Orang nomor satu di kantor Navigasi Dumai ini terkesan tidak mau memberikan tanggapan. Atas kejadian ini, timbul kesan kalau Kepala Kantor Navigasi Dumai bernama Bambang tidak menghiraukan/ mengabaikan amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2028, tentang keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut transparansi anggaran

” Kalau pimpinan kantor Navigasi Dumai yang sekarang ini. Orang nya pemberani. Mungkin dia punya deking di Kementerian Perhubungan RI. Buktinya dia tidak takut takut atas dugaam melanggar aturan. Seperti pembelian BBM Solar untuk operasional kapal patroli dari pihak ke tiga dan pelanggaran Permendagri, tentang pemakaian tenaga honorer ( PPNPN  ) di lingkungan kantor Navigasi Dumai sampai saat ini. Pimpinan seperti ini. Patut kita acungkan jempol. ” Ujar salah seorang pria berseragam dan atribut perhubungan laut kepada tim Wartawan. beberapa waktu lalu

Sementara, Kepala kantor Navigasi Kls I Dumai, Bambang saat dikonfirmasi tim Wartawan. lewat No WhatsApp Nya 0812-8014 XXXX, terkait kebenaran adanya pemakaian jasa PPNPN dan pembelian minyak BBM Solar untuk operasional kapal patroli dari pihak ketiga. Orang nomor satu di kantor Navigasi Dumai ini terkesan tidak mau memberikan tanggapan

Dengan demikian timbul kesan kalau Bambang selaku Kadisnav Dumai telah di duga mengangkangi tiga perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti Permendagri yang telah tidak memperbolehkan adanya tenaga honorer di intasnsi Vertikal dan daerah, serta pengangkatan terhadap Undang-Undang Kerterbukaan Informasi Publik  ( KIP  ) no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. ( tim  )

Berita Terkait