

DUMAI, Eksposeindependen.com — Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat pedagang rokok di beberapa daerah Kota Dumai.
Humas Bea Cukai Dumai Dedi Husni pada media ini mengatakan, kegiatan pantau harga dan sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilakukan pihak BC Dumai pada hari Rabu (20/8/2025) lalu, dan ini merupakan salah satu upaya BC Dumai, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, khususnya rokok elektrik, Ucapnya Jumat (22/8/2025),
Sementara Pemantauan harga transaksi pasar ini dilakukan untuk memantau harga jual rokok di pasaran dan memastikan bahwa para pedagang menjual rokok dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjual rokok yang legal.
Sedangkan kegiatan ini sejalan dengan implementasi peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector dan Revenue Collector terkait Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Dumai, Kata Dedi.
Namun menurut Humas Bea Cukai Dumai ini, dengan dilakukan nya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang tentang pentingnya menjual rokok yang legal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Bea Cukai Dumai juga berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal. Dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara, Ucapnya mengakhiri perbincangan nya. (***)
Editor : Redaksi
