Terbukti Menggunakan Surat Palsu Inong Fitriani Divonis 7 Bulan Penjara

admin1 | 1 Agustus 2025, 22:41 pm |

DUMAI, EKSPOSEINDEPENDEN.COM – Sidang putusan kasus pemalsuan surat tanah dengan Terdakwa Inong Fitriani akhirnya mencapai putusan akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (01/8/2025) pagi tadi, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Inong bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., didampingi dua hakim anggota, Nurafriani Putri, S.H., M.H. dan Hamdan Saripudin, SH tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, yang turut serta menggunakan surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan pihak lain. Putusan perkara nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Inong Fitriani Alias Inong Binti Alm Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu“, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Inong Fitriani Alias Inong Binti Alm Ibrahim, dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Taufik saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Taufik menilai perbuatan terdakwa Inong yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi Tonton Sumali. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Andi Sinaga SH, Menyatakan terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian’’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.

JPU Andi Sinaga SH menuntut terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan majelis hskim 7 bulan penjara, Kuasa hukum Inong Fitriani tampak terlihat langsung ambil sikap dengan tegas menempuh jalur hukum dengan mengatakan banding. Sama halnya juga Jaksa Penuntut Umum juga banding. (EM)

 

Editor : redaksi

Berita Terkait