Angkut Barang Minuman Keras Dan Barang Lainnya, Bea Cukai Dumai Tindak Kapal Berkat Sepakat 12 Milik Koperasi Berkat Tuah Negeri

admin1 | 23 Juli 2025, 13:46 pm |

DUMAI, EKSPOSEINDEPENDEN.COM – Pada hari Senin 07 Juli 2025 beberapa hari lalu, pihak Bea Cukai Dumai mengamankan Kapal motor (KM) Berkat Sepakat, karena pihak Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat  dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.

Atas hal tersebut, telah dilakukan penindakan atas KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang bawaan yang melebihi batas yang ditetapkan undang-undang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, dll, Ucap Andri Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai pada media Rabu (23/07/2025).

Menurut Andri adapun Kronologi dan Dasar Penetapan atas kejadian tersebut yaitu :

1. Kronologis :
a. Bahwa terdapat kegiatan pengangkutan barang impor asal Port Klang Malaysia menggunakan kapal KM Berkat Sepakat 12, kemudian bertemu dan diperiksa oleh kapal patroli BC 9004 pada hari minggu, tanggal 06 Juli 2025 di sekitar perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir;

b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa kapal KM Berkat Sepakat 12 belum
menyampaikan dokumen inward manifes dan membawa barang awak sarana pengangkut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapal KM Berkat Sepakat dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan mendalam;

c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Kapal KM Berkat Sepakat
12 belum mengajukan dokumen Inward Manifes dan terdapat barang bawaan awak sarana
pengangkut yang melebihi ketentuan yang berlaku.

d. Bahwa berdasarkan keterangan Nahkoda menyatakan bahwa terhadap muatan barang
impor dengan menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12, merupakan milik importir a.n. Koperasi Berkat Tuah Negeri, drengan informasi pelabuhan bongkar barang impor berada di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;

e. Bahwa sesuai pada history CEISA 4.0, atas RKSP dan Inward Manifest sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 nomor 004586 tanggal 08-07- 2025, mendapat respon pemberian nomor dan tanggal pada CEISA 4.0 untuk RKSP pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59 WIB.

f. Bahwa telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap perwakilan Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri yang menjelaskan bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 akan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan rincian barang berupa Tali Pengikat, Plastik Biru dan Selang;

g. Bahwa dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 08-07-2025 terdapat
barang impor untuk diselesaikan berupa tali pengikat, plastik biru, dan selang.

h. Bahwa pada saat kedatangan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12, terdapat
barang diluar pemberitahuan manifest berupa Meinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, sikat gigi, lem dan mata pancing yang disampaikan dalam Crew Effects atau daftar barang bawaan awak sarana pengangkut.

2. Alasan :
a. Diketahui bahwa penyampaian dan pemberitahuan dokumen kepabeanan terhadap
kegiatan impor barang melalui sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 telah disampaikan ke KPPBC TMP B Dumai dan sesuai history pada CEISA 4.0, RKSP dan Inward Manifest mendapat respon pemberian nomor dan tanggal untuk RKSP pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59 WIB;

b. Diketahui bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju Panipahan dengan waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;

c. Diketahui bahwa penyampaian pemberitahuan pabean berupa RKSP dan Inward Manifest
terhadap kegiatan pengangkutan barang impor menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12, disampaikan melewati batas waktu yang dinyatakan oleh Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dikenai sanksi adminstrasi berupa Denda.

d. Diketahui bahwa pembawaan barang bawaan awak sarana pengangkut yang disampaikan
dalam daftar Crew Effects melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga dilakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan serta di simpan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP B Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undangundang.

e. Diketahui atas barang impor yang disampaikan dalam inward manifest berupa Tali Pengikat, Plastik Biru dan Selang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan peraturan barang impor yang berlaku.

KPPBC TMP B Dumai akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran kepabeanan demi menjaga integritas sistem perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal atau tidak sesuai prosedur., Ucapnya. (E.M)

 

Sumber Bea Cukai Dumai

Berita Terkait