

DUMAI, Eksposeindependen.com – JPU Kejari Dumai dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA yang memeriksa dan memutus perkara narkotika nomor : 338/Pid.Sus/2024/PN.Dum, dinilai bak “gayung bersambut pertontonkan hukuman Disparitas” bagi terdakwa perkara pil ekstasi Barang Bukti melebihi 5 gram.
Seperti terdakwa Muhammad Rizal Kahfi dalam perkara nomor 338/Pid.Sus, merupakan terkdawa narkotika jenis pil ekstasi telah didakwa dan terbukti menguasai pil ekstasi sebanyak 12 butir dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsidaer Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Mutia Khanadita E. SH, sebelumnya menuntut pidana penjara untuk terdakwa Muhammad Rizal Kahfi dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dan kemudian, majelis hakim Hamdan Saripudin hakim ketua, Liberty Oktavianus Sitorus dan Nurafriani Putri majelis anggota memutus perkara bagi terdakwa MRK selama 6 tahun penjara.
Putusan dari majelis hakim yang memvonis hukuman terdakwa Muhammad Rizal Kahfi dinilai “bak gayung bersambut” dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutia Khanadita E.SH.
Bahkan tuntutan dan putusan tersebut dinilai sangat menciderai para terdakwa dalam perkara narkotika lainnya yang lebih tinggi menerima hukuman padahal bb narkotika lebih sedikit.
Amar putusanmajelis hakim dikutip dari laman sipp PN Dumai Selasa (25/2/2025), disebut hakim terdakwa Muhammad Rizal Kahfi alias Kahfi bin Aswan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Pidana tersebut terdakwa MRK disebut hakim “tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. BB pil ekstasi dalam perkara ini berat bersih 5,85 gram dari jumlah 12 butir.
Oleh karena itu terhadap tuntutan dan putusan tersebut dinilai publik gayung bersambut mempertontonkan disparitas hukuman kemudian menjadi atensi publik khususnya di Kota Dumai.
Pasalnya, BB narkotika yang lebih sedikit dengan perkara nomor 338/Pid.Sus/2024/PN.Dum ini justeru ada yang di hukum lebih tinggi. Oleh karenanya media ini berencana akan menelusuri perkara ini ada apa sesungguhnya dalam perkara ini.
Ini contoh Disparitas hukuman atau perbedaan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau perkara narkotika bb lebih sedikit dituntut lebih tinggi, diantaranya;
1. Perkara nomor 340/Pid.Sus/ 2024/PN.Dum, dengan terdakwa MO dan terdakwa I alias D. Kedua terdakwa dituntut JPU Muhammad Ikhwan, masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan.
Padahal Bb narkotika jenis sabu dalan perkara ini yakni hanya 1 paket sabu dengan berat bersih 2,49 gram dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan.
Sementara majelis hakim Taufik hakim ketua dan Nurafriani Putri, Hamdan Saripudin hakim anggota, memvonis kedua terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara.
2. Perkara nomor: 357/Pid.Sus/2024/PN Dum, atas nama terdakwa NA dan terdakwa NS perkara narkotika jenis sabu 8 paket dengan berat bersih 5,11 gram.
JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun.
Dan majelis hakim Hamdan Saripudin hakim ketua dan hakim Taufik, hakim Nurafriani Putri sebagai hakim anggota memvonis hukuman bagi terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara.
3. Perkara nomor : 372/Pid.Sus/PN.Dum, atas nama terdakwa RC perkara narkotika jenis sabu 7 paket dengan berat bersih 0,54 gram.
JPU Eriza Susila SH menuntut RC dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus sebagai hakim ketua, hakim Muhammad Tahir dan Hamdan Saripudin sebagai hakim anggota memvonis hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara.
4. Sementara perkara nomor : 395/Pid.Sus/PN.Dum atas nama terdakwa SA perkara sabu 2 paket berat bersih 4,41 gram.
Lalu JPU Mutia Khanadita E.SH menuntut terdakwa SA 8 tahun penjara.
Sementara majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus hakim ketua, hakim Muhammad Tahir dan Hamdan Saripudin sebagai hakim anggota memvonis terdakwa 6 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian perkara nomor 3/Pid.Sus/2025/PN.Dum, dan perkara nomor 4/Pid.Sus atas nama terdakwa FA dan IS perkara sabu 3 paket dengan berat bersih 0,20 gram.
Jaksa Roslina SH pun menuntut terdakwa FA dan terdakwa IS dengan tuntutan masing-masing 7 tahun penjara.
Sejumlah perkara narkotika lainnya dengan bb lebih sedikit namun hukuman dijatuhkan lebih tinggi tak jarang ditemui di laman sipp PN Dumai. (***)
Editor : redaksi
